Text
Khitan Syar'i Wanita
Rasulullah saw., bersabda: "Lima hal yang termasuk fitrah yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, menyabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Buhkori dan Muslim). Sampai saat ini khitan bagi kaum wanita masih jarang dilakukan. Kalaupun dilakukan, banyak yang melaksanakannya hanya sekedar simbol atau adat istiadat saja, bukan didasari atas ilmu dan iman. Maka dalam buku ini penulis berusaha menjelaskan tentang tuntunan khitan wanita berdasar syari'at Islam.
Tidak tersedia versi lain