Sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an yaitu Al-Hadits. Dalam segala aspek kehidupan, kita dituntut untuk senantiasa selaras dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits baik dalam hal ibadah maupun muamalah.Dalam kegiatan ekonomi, pada prinsipnya boleh dilakukan kecuali jika Al-Qur'an atau Al-Hadits melarang maka hukumnya menjadi haram sesuai dengan keumuman kaidah fiqih muamalah.