Kaum wanita selaku tiang negara, wajib dibimbing syariat terhadap segala perbuatannya, sehingga mereka dapat mengetahui hal - hal yang diwajibkannya, dimakruhkan maupun hal - hal yang diharamkannya oleh pembuat syariat. Wanita harus tahu segala rambu dan dosa - dosa baik dosa kecil terlebih lagi yang besar.