Text
Menuju Fiqh Baru: Pembaruan Pemikisan dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah
Konon,pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta'shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki,Hanafi,Syafi'i, dan Hanbali).Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produkpemikiran para ulama madzhab empat tersebut.Tetapi, benarkah pintu ijtihad sudah benar-benar tertutup?
Tidak tersedia versi lain